Berita Palembang

Ketua DPRD Palembang Tegaskan Ratu Dewa Belum Tentu Pj Walikota Palembang, Ini Dua Sosok Saingannya

Sebanyak tiga nama Pj Walikota Palembang masih digodok. Tiga dari dua diantaranya masih menjadi teka-teki siapa orangnya.

Penulis: Muhammad Imam Pramana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa. 

Kemudian dari segi pangkat dan golongannya juga mencukupi.

Menurut Deru, saat ini untuk pengajuan nama-nama Pj Walikota Palembang sudah dalam proses.

Termasuk untuk beberapa Kabupaten/Kota lainnya seperti Muara Enim dan lain-lain.

Namun sayangnya ia belum mau membocorkan siapa saja yang akan diajukan jadi Pj Walikota atau Bupati.

"Siapapun yang ditunjuk, kita berharap yang ditunjuk sebagai Pj orang yang paham akan masalah, paham budaya daerah yang akan dipimpin serta paham karakter politik didalam pemerintahan. Karena di situ ada DPRD, membuat perdana, termasuk terkait anggaran," ungkapnya

Menurut Deru wewenang Pj Walikota maupun Bupati tak jauh berbeda dengan definitif.

Hanya saja dalam setiap progresnya dia harus lapor, misal setiap tiga bulan sekali melaporkan hasil kerjanya. Kemudian kalau mau memutasikan orang harus seizin dulu gubernur atau Kemendagri.

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa membantu evakuasi pohon tumbang di kawasan Unsri Bukit Palembang, Senin (12/6/2023)
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa membantu evakuasi pohon tumbang di kawasan Unsri Bukit Palembang, Senin (12/6/2023) (handout)

Peluang, Tantangan Atau Jebakan?

Masuknya nama Sekda Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menjadi salah satu nama Pj Walikota Palembang yang diajukan Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM dinilai pengamat suatu yang dilematik. Apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan. 


"Apakah ini peluang, tantangan, ataukah jebakan bagi para PNS yang masih berkeinginan punya ambisi ikut Pilkada 2024," ungkap Pengamat Politik, Drs Bagindo Togar Butar Butar, Selasa (11/7/2023). 

 

Menurut Bagindo, terhadap usulan tersebut, tinggal lagi bagaimana Ratu Dewa menganggapnya karena menurut undang-undang No 10 Tahun 2016 ketika dia nanti sudah jadi Pj Walikota, dia tidak bisa lagi mundur untuk maju pencalonan Pilwako. 


"Sedangkan dia punya kepentingan kalau memang benar-benar mau maju dalam Pilwako 2024, dia tidak boleh mundur dari jabatan Pj Walikota sampai masa jabatannya berakhir.

Sementara kalau dia ditunjuk bulan Oktober atau bulan September, itu wajib mundurnya bulan Mei," kata Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya. 


Seperti diketahui di permukaan, terang-terangan Ratu Dewa berharap bisa ikut dalam kontestasi Pilwako Palembang 2024.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved