OKU Memilih

554 Berkas Bacaleg yang Diajukan tak Memenuhi Syarat, KPU OKI Beri Waktu untuk Perbaikan

Dari 639 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik ke KPU OKI, hanya 85 berkas bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat.

Editor: Ahmad Farozi
nando/ts
KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan verifikasi berkas administrasi bacaleg yang diajukan partai politik untuk Pemilu 2024. Dari 639 berkas bacaleg yang diajukan 16 parpol ke KPU OKI, hanya 85 berkas bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.

Dari 639 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik ke KPU OKI, hanya 85 berkas bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat.

"Kemaren kita telah menyerahkan berkas persyaratan kembali kepada parpol, hanya 85 yang memenuhi syarat dan sisanya 554 belum memenuhi syarat," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Padilah, Jum'at (7/7/2023).

Haris menerangkan, untuk bacaleg yang memenuhi syarat tersebut berasal dari partai politik lama maupun parpol baru.

"Bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat masih akan diberikan waktu perbaikan atau pergantian," tambahnya.

Menurutnya para bacaleg yang diminta perbaikan harus diteliti dan diperbaiki seperti foto, KTP, surat keterangan sehat jasmasi dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan lain sebagainya.

"Semua itu rata rata harus diperbaiki dan kami juga telah berkoordinasi dengan partai politik untuk perbaikan dokumen bacaleg tersebut," ucapnya.

Lanjutnya, pengurus parpol dapat memperbarui Silon masing masing yang belum lengkap. Dimana masih banyak waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan.

"Saya berharap nantinya memenuhi syarat karena telah diberikan waktu perbaikan," papar dia.

"Kami pihak KPU OKI juga membuka ruang konsultasi bila diperlukan terkait pemilu," pungkasnya. (nando/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved