Berita Selebriti

Kata Praktisi Hukum, Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bisa Dijerat 4 Pasal

Di balik beredarnya isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz ternyata terdapat aturan hukum yang mengatur, ini penjesalannya.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
capture/YouTube/IntensInvestigasi
Praktisi hukum Kamaruddin Simanjutak (kiri) dan Firman (kanan) membeberkan ada 4 pasal yang bisa menjerat Syahnaz dan Rendy Kjaernett (tengah). 

Bahkan Farhat Abbas juga menyinggung status Syahnaz yang merupakan adik dari Raffi Ahmad, artis papan atas tanah air.

"Jadi kita menganggap aktor-aktor ini selebritris yang tidak cakap dalam menjaga keluarganya," ungkap Farhat Abbas dilansir dari Tribunnews Rabu (5/7/23).

"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh ternyata itu adalah adik dari pada aktor ternama juga gitu," lanjutnya.

Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Farhat Abbas mengatakan agar pelaku perselingkuhan dapat sanksi sosial.

Tak hanya itu, Farhat pun akan melaporkannya ke polisi.

"Ini harus kena sanksi sosial. Oleh karena itu kita akan pidanakan dan melaporkan mereka dengan undang-undang pornografi, per-film an, maupun undang-undang KUHP maupun undang-undang ITE ," ujarnya.

Ia pun berharap agar istri dari Rendy Kjaernet dan suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.

Farhat menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus perselingkuhan itu serta menuntut seberat-beratnya.

"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor," tandasnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved