Berita Selebriti
Kata Praktisi Hukum, Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bisa Dijerat 4 Pasal
Di balik beredarnya isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz ternyata terdapat aturan hukum yang mengatur, ini penjesalannya.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett terus menjadi sorotan.
Bahkan kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz disoroti praktisi hukum.
Di balik beredarnya isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz ternyata terdapat aturan hukum yang mengatur.
Baca juga: Ngaku Setia Tak Playgirl, Syahnaz Bantah Selingkuh, Ngaku Kesetian dengan Jeje Govinda yang Utama
Terungkap ada empat pasal yang bisa menjerat Syahnaz dan Rendy Kjaernett ketika dilaporkan.
Hal tersebut diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Kamaruddin ada empat pasal yang bisa menjerat kasus perselingkuhan.
"Kalau pasalnya 411, pasal 284, pasal 281 dan pasal 79," ujar Kamaruddin dikutip Sripoku.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Kendati begitu menurut Kamaruddin, keempat pasal tersebut hanya memberikan hukuman kurang dari satu tahun.
"Ancamannya gak terlalu lama cuma beberapa bulan saja. Tidak membuat orang jera," ungkapnya.
Walaupun ada hukum yang mengikat soal perselingkuhan, Kamaruddin tak merasa heran dengan kasus Rendy Kjaernett dan Syahnaz.
Pasalnya persoalan perselingkuhan di kalangan artis bukan hal yang biasa.
"Kelaziman di dalam artis itu atau di usia muda bahwa selingkuh sering dipraktekkan," jelasnya.
"Akibatnya menikah, cerai, menikah. Tapi berakhirnya menyesal juga," imbuhnya.
Argumen Kamaruddin diperkuat dengan penjelasan dari praktisi hukum, Firman Chandra.
Ia senada dengan penjabaran Kamaruddin terkait pasal yang menjerat perselingkuhan.
Baca juga: Potret Syahnaz Main Tenis Disorot, Pakar Ekspresi Sebut Wajah Istri Jeje Govinda Tampak Lebih Fresh
Dijelaskan Firman pada pasal 284 KUHP membahas adanya konstruksi hukum ada beberapa tentang perzinahan.
"Barang siapa sudah memiliki pasangan baik suami atau mungkin istri kemudian melakukan hubungan perzinahan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya," ucapnya.
"Ancaman hukumannya sembilan bulan," tambahnya.
Selain itu ada juga UU No. 1 tahun 74 tentang perkawinan, UU No.44 tahun 2008 terkait pornografi dan pornoaksi.
"Selanjut payung hukum keempat terkait dengan penyebaran karena ini sudah menyebar berarti ini akan ada yang menjadi tersangka kalau dilaporkan," jelasnya.
Untuk yang keempat Firman menyebut bahwa perbuatan tersebut bisa masuk dalam pasal UU ITE ayat 1.
"Terkait dengan mendistribusikan konten-konten yang memiliki pelanggaran kesusilaan," ungkapnya.
"Itu ancamannya enam tahun," tambahnya.
Baca juga: Video: Celetuk Inara Rusli saat Lady Nayoan Bahas Rendy Kjaernett: Mertua Enggak Ikut Campur, kan?

Farhat Abbas Laporkan Rendy Kjaernett dan Syahnaz
Kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru.
Setelah Rendy Kjaernett mengakui perselingkuhan dengan Syahnaz, kini keduanya justru dilaporkan ke polisi.
Syahnaz dan Rendy Kjaernett dinilai tak bisa menjaga rumah tangga mereka masing-masing.
Bahkan Syahnaz dan Rendy Kjaernett dilaporkan dalam berbagai pasal.
Adalah pengacara Farhat Abbas yang melaporkan Syahnaz dan Rendy Kjaernett ke polisi.
Farhat Abbas menyebut Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah merupakan selebritis yang tak bisa menjaga rumah tangganya dengan baik.
Bahkan Farhat Abbas juga menyinggung status Syahnaz yang merupakan adik dari Raffi Ahmad, artis papan atas tanah air.
"Jadi kita menganggap aktor-aktor ini selebritris yang tidak cakap dalam menjaga keluarganya," ungkap Farhat Abbas dilansir dari Tribunnews Rabu (5/7/23).
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh ternyata itu adalah adik dari pada aktor ternama juga gitu," lanjutnya.
Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Farhat Abbas mengatakan agar pelaku perselingkuhan dapat sanksi sosial.
Tak hanya itu, Farhat pun akan melaporkannya ke polisi.
"Ini harus kena sanksi sosial. Oleh karena itu kita akan pidanakan dan melaporkan mereka dengan undang-undang pornografi, per-film an, maupun undang-undang KUHP maupun undang-undang ITE ," ujarnya.
Ia pun berharap agar istri dari Rendy Kjaernet dan suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.
Farhat menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus perselingkuhan itu serta menuntut seberat-beratnya.
"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor," tandasnya.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Terungkap Perkenalan Muhammad Rayyan dengan Pacar Sesama Jenis, dari Medsos hingga Buat Video Intim |
![]() |
---|
Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.