Berita Selebriti
Kata Praktisi Hukum, Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bisa Dijerat 4 Pasal
Di balik beredarnya isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz ternyata terdapat aturan hukum yang mengatur, ini penjesalannya.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett terus menjadi sorotan.
Bahkan kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz disoroti praktisi hukum.
Di balik beredarnya isu perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz ternyata terdapat aturan hukum yang mengatur.
Baca juga: Ngaku Setia Tak Playgirl, Syahnaz Bantah Selingkuh, Ngaku Kesetian dengan Jeje Govinda yang Utama
Terungkap ada empat pasal yang bisa menjerat Syahnaz dan Rendy Kjaernett ketika dilaporkan.
Hal tersebut diungkap pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Kamaruddin ada empat pasal yang bisa menjerat kasus perselingkuhan.
"Kalau pasalnya 411, pasal 284, pasal 281 dan pasal 79," ujar Kamaruddin dikutip Sripoku.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Kendati begitu menurut Kamaruddin, keempat pasal tersebut hanya memberikan hukuman kurang dari satu tahun.
"Ancamannya gak terlalu lama cuma beberapa bulan saja. Tidak membuat orang jera," ungkapnya.
Walaupun ada hukum yang mengikat soal perselingkuhan, Kamaruddin tak merasa heran dengan kasus Rendy Kjaernett dan Syahnaz.
Pasalnya persoalan perselingkuhan di kalangan artis bukan hal yang biasa.
"Kelaziman di dalam artis itu atau di usia muda bahwa selingkuh sering dipraktekkan," jelasnya.
"Akibatnya menikah, cerai, menikah. Tapi berakhirnya menyesal juga," imbuhnya.
Argumen Kamaruddin diperkuat dengan penjelasan dari praktisi hukum, Firman Chandra.
Ia senada dengan penjabaran Kamaruddin terkait pasal yang menjerat perselingkuhan.
Baca juga: Potret Syahnaz Main Tenis Disorot, Pakar Ekspresi Sebut Wajah Istri Jeje Govinda Tampak Lebih Fresh
Kondisi Nada Pasca Operasi Skoliosis, Putri Deddy Corbuzier Relakan Balet karena Besi di Tubuhnya |
![]() |
---|
Rp53 Miliar Lenyap, Mongol Bongkar Dalang Calon Gubernur yang Nipu, Terlanjur Divonis & Dimiskinkan |
![]() |
---|
ART Artis Pesta Miras hingga Curi Baju, Terbongkar Lewat Sosmed dan CCTV: 2 Bulan Kerja Beli Iphone |
![]() |
---|
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.