Cara dan Syarat Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
Setiap kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengguna kendaraan umum, kendaraan pribadi, atau pejalan kaki dilindungi oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Berikut ini cara dan syarat untuk klaim santunan kecelakaan lalu lintas (lakalintas) ke Jasa Raharja.
Setiap kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengguna kendaraan umum, kendaraan pribadi, atau pejalan kaki dilindungi oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengeloala asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.
Baca juga: 3 Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di OKU Terima Santunan Masing-masing Rp50 Juta dari Jasa Raharja
Sejak 2020, Jasa Raharja jadi anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) (PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)) yang bertindak sebagai induk BUMN di bidang jasa keuangan.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pengguna angkutan umum, kendaraan pribadi, atau pejalan kaki dilindungi asuransi Jasa Raharja menurut UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan.
Pemudik yang menggunakan transportasi umum dapat mengeklaim santunan jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket.
Sebab, saat pemudik membeli tiket, maka sudah mencakup pula pembayaran asuransi.
Korban yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang sah alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri, penggunaan kendaraan umum seperti bus menyeberang dengan kapal feri akan diberi santunan ganda, serta jasad korban yang tidak ditemukan dengan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan negeri.
Korban di luar angkutan umum dan setiap orang yang ditabrak juga berhak atas santunan.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub dan Jasa Raharja, Apa Saja Syaratnya ?
Berdasarkan aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja.
Hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja.
Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Logo-PT-Jasa-Raharja-fix.jpg)