Berita Viral

Daftar Biaya Listrik di Indonesia Mulai Bulan Juli hingga September Tahun 2023

Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret & April

money.kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Juli-September 2023 

SRIPOKU.COM -- Tarif listrik Juli-September 2023 untuk 13 golongan pelanggan dipastikan tetap alias tidak naik.

Penetapan tarif listrik Juli-September 2023 itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

Jisman mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat dan industri terkini.

===

Alasan tarif listri Juli-September tidak naik

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman Kementerian ESDM.

Namun, Jisman menegaskan, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listri Juli-September 2023 (triwulan III 2023).

Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap.

Begitu juga dengan tarif listif pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

===

Rincian tarif listrik Juli-September 2023

Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listri Juli-September 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Juli 2023 hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:

* Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

* Pelanggan rumah tangga daya 6.600 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

* Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

* Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

* Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

* Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

* Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

* Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

* Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

* Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Juli-September 2023"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved