Penemuan Mayat di Palembang

BREAKING NEWS: Belum 1 x 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jalan Segaran Palembang Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Opsnal Polsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang.

Editor: Odi Aria
Instagram/Robert Sihombing
Pelaku Pembunuhan di Jalan Segaran (baju biru dan hitam) Berhasil Dibekuk Polisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Belum genap 1×24 jam, dua dari tiga pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap polisi, Sabtu (1/7/2023).


Kedua pelaku yang ditangkap merupakan bapak dan anak.


Pelaku ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Opsnal Polsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang.


Pantauan dalam postingan Instagram, Kanit Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing bahwa pelaku adalah Dedek (ayah) dan Rafli (anak).


Sementara pelaku Pepen masih DPO.


"Alhamdulillah, puji tuhan, belum 1×24 jam kasus 170 KUHPPidana kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap.


Untuk kedua pelaku bapak dan anak," terang caption dalam postingan Instagram AKP Robert Sihombing.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang belum diketahui identitasnya tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (30/6/2023).


Berdasarkan informasi yang dihimpun korban dilihat warga telah dalam keadaan terkapar di pinggir Jalan Segaran.


Melihat seorang pria telah terkapar dengan keadaan tubuh bersimbah darah, warga sekitar pun panik.


Mendapati informasi ada pria yang tewas diduga menjadi korban pembunuhan, polisi pun langsung menuju TKP.

 

Kini lokasi tempat terkapar pria yang tewas diduga dibunuh tersebut telah dipasang garis polisi.


Sementara korban telah dievakuasi ke RS Bayangkara M Hasan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved