Idul Adha 2023

Batas Waktu Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata tak Harus Dilakukan Saat Idul Adha

Bagi umat Islam yang akan berkurban dan membagikannya agar dapat mengikuti proses dan sesuai dengan hukum Islam termasuk pula batas pembagian kurban.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/AHMAD YUNUS
Panitia memotong-motong daging kurban di halaman Masjid Baitullah. 

Pembagian daging kurban bisa dilaksanakan sampai matahari terbenam pada hari tasyrik yakni tanggal 13 Dzulhijjah, dengan ketentuan mengutamakan kepentingan umat.

Pastikan penerima daging kurban adalah benar-benar orang yang berhak menerimanya.

Waktu pembagian daging kurban disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.

Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved