Idul Adha 2023

Batas Waktu Pembagian Daging Kurban Sesuai Hukum Islam, Ternyata tak Harus Dilakukan Saat Idul Adha

Bagi umat Islam yang akan berkurban dan membagikannya agar dapat mengikuti proses dan sesuai dengan hukum Islam termasuk pula batas pembagian kurban.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/AHMAD YUNUS
Panitia memotong-motong daging kurban di halaman Masjid Baitullah. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini batas waktu pembagian daging kurban sesuai hukum Islam.

Momen hari raya Idul Adha sangat berkaitan erat dengan penyembelihan hewan kurban.

Adapun tujuan hewan kurban disembelih untuk kemudian dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Sehingga bagi umat Islam yang akan berkurban dan membagikannya agar dapat mengikuti proses dan sesuai dengan hukum Islam.

Termausk pula batas waktu pembagian daging kurban yang ternyata tidak harus dilakukan saat Idul Adha.

Dilansir dari betv.disway.id, berikut ini tata cara pembagian daging kurban menurut hukum Islam.

Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban, Ini Kriteria Orang yang Berhak Menerima & Paling Diutamakan

Disimpan dulu

Hal ini tercantum dalam hadits yang memperbolehkan menyimpan daging kurban sebelum dibagikan kepada yang membutuhkan.

"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Aku melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).

Pembagian daging kurban tidak harus dilakukan pada saat Idul Adha

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW membolehkan daging kurban disimpan lebih dari 3 hari.

Merujuk pada hadits ini, daging kurban tidak harus dibagikan bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

Pembagian daging kurban bisa diatur, sehingga tidak harus buru-buru dibagikan segera setelah penyembelihan.

Namun, penangguhan pembagian daging kurban harus benar-benar memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.

Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik

Pembagian daging kurban bisa dilaksanakan sampai matahari terbenam pada hari tasyrik yakni tanggal 13 Dzulhijjah, dengan ketentuan mengutamakan kepentingan umat.

Pastikan penerima daging kurban adalah benar-benar orang yang berhak menerimanya.

Waktu pembagian daging kurban disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut.

Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved