Tutorial

Cara Mudah Berobat ke Rumah Sakit Jika Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan

Selain itu, peserta dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
FOTO ILUSTRASI -- Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP 

SRIPOKU.COM -- Kemajuan teknologi kini semakin memudahkan para peserta dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.

Kini, para peserta BPJS Kesehatan tak perlu lagi khawatir jika ingin berobat tapi lupa membawa kartu BPJS.

Peserta sudah dapat berobat tanpa perlu membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya.

Seperti informasi yang dibagikan oleh akun Twitter @blogdokter, Selasa (27/6/2023), peserta BPJS Kesehatan kini hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.

"Tahukah Anda? Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menunjukan KTP."

"Gak perlu lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya," tulisnya.

Lantas, bagaimana cara peserta BPJS Kesehatan berobat menggunakan KTP?

===

Berobat BPJS Kesehatan dengan KTP

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan peserta dapat berobat menggunakan KTP.

"Iya, benar," kata pria yang akrab disapa Ardi ini kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023) pagi.

Menurut Ardi, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.

Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.

"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang Ardi.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved