Berita Viral

Kuasa Hukum David Ozora Murka, Ungkap Mario Dandy Bisa Hubungi Saksi via Telepon dari Ruang Tahanan

Sebagai kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini bak mengutarakan sindiran pedasnya melalui unggahan strory instagramnya.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Potret Mario Dandy dan Shane Lukas (kiri) dan ungghan kuasa hukum David Ozora. 

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved