Mertua Dibunuh di Musi Rawas

BREAKING NEWS : Bela Kehormatan Istri, Menantu yang Bunuh Mertua di Musi Rawas Ditangkap

Pembunuhan terhadap mertuanya sendiri di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (23/6/2023) sekira pukul 23.90 Wib, berhasil diamankan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
handout
Inu Arpani (26) menantu di Musi Rawas ditangkap setelah membunuh mertuanya sendiri, Senin (26/6/2023) 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Pembunuhan terhadap mertuanya sendiri di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (23/6/2023) sekira pukul 23.90 Wib, berhasil diamankan.

Pelakunya adalah Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk di rumahnya di Dusun 2 Desa Mulyo Harjo pada Senin (26/6/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Sedangkan korbannya adalah Rudi Hartono (50) warga Unit 3 Pir Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Tewas. Korban adalah, mertuanya sendiri.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, IPDA Eko membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masuk Kamar Anak Tiri yang Sedang Tidur, Mertua di Musi Rawas Tewas Ditikam Menantu

"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu," kata Kasat.

Kasat juga menjelaskan, bahwa selama  lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian terhadap tersangka.

"Alhamdulillah tersangka dibekuk di rumahnya yang ada di Dusun 2 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu," ucap Kasat.

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka bermula, saat anggota melakukan pencarian, kemudian anggota mendapatkan laporan dari warga, bahwa tersangka berada dikediamannya.

"Selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut," jelas Kasat.

Kemudian setiba di rumah tersangka yang berada di Dusun 2 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS,  ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang santai.

"Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan membawa tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kasat.

Selain tersangka masih kata Kasat, anggota juga menyita barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana training panjang berwarna biru.

"Tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023," ucap Kasat.

Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan).

Diketahui, sebelumnya, Rudi Hartono (50) warga Unit 3 Pir Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tewas setelah di hujani tikaman pisau oleh menantunya sendiri. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved