Polres Muba

Tedmond Penampungan Minyak Disambar Petir, Polres Muba Gerak Cepat Amankan Pemiliknya

Pasca terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dho
Ardiansya dan tiga orang rekannya tempat pemilik penyulingan minyak ilegal ketika diamankan Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pasca terbakarnya tempat penyulingan Minyak Ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Jumat (23/6/2023) pukul 01.30 kemarin, pihak kepolisian langsung mengamankan pemilik tempat penyulingan.

Pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut yakni Ardiansya (41) warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Muba berhasil diamankan Polres Muba Polda Sumsel usai kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal disebabkan oleh sambaran petir yang saat itu terjadi.

Akibat sambaran yang terjadi, menyambar tedmond tempat penampungan minyak lalu terbakar, sehingga minyak yang ada tumpah menyebabkan kebakaran luas. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIk, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, pasca terjadinya kebakarana tempat penyulingan minyak ilegal tersebut pihaknya langsung menurunkan tim melakukan pengecekan.

"Ya, dalam kebakaran ini api dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Sedangkan tersangka selaku pemilik tempat kita amankan di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu.

"Kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah mesin pompa, selang sepanjang 2 meter, 3 drum yang terbakar, dan 1 tungku yang terbuat dari besi," tutur Kapolres AKBP Siswandi.

Untuk pasal beber AKBP Siswandi, tersangka dikenankan pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke - 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. Dengan ancan hukuman 5 tahun penjara.  (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved