Tata cara

Begini Cara Menghitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2, Ini Penjelasannya

Cara menghitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 untuk daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

|
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: pairat
Tribunnews.com
PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA 

SRIPOKU.COM - Berikut adalah cara menghitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 untuk daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

Setelah PPDB Jatim 2023 tahap 1 berakhir, dan telah dibuka pendaftaran untuk tahap 2 yakni Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.

Pendaftaran seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan dibuka hari ini, 24 Juni hingga besok 25 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 dapat dilakukan mulai pukul 01.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.

2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

Baca juga: Jadwal Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, Jangan Sampai Lewat!

5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

7. Bahasa Inggris

Lalu bagaimana cara menghitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 untuk daftar tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).

Adapun Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website:

https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).

Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

Baca juga: Berapa Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini Lengkap dengan Persyaratan & Jadwal PPDB Tahap 2

Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;

Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);

Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)

Nilai Akhir digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK , Ini Tahapan Serta Jadwal Pendaftaran Ulang

Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK

1. PPDB Tahap II (SMA, Jalur Prestasi Nilai Akademik): 24 - 25 Juni 2023.

2. PPDB Tahap III (SMK, Jalur Zonasi): 27 - 28 Juni 2023.

3. PPDB Tahap IV (SMA, Jalur Zonasi): 1 - 2 Juli 2023.

4. PPDB Tahap V (SMK, Jalur Prestasi Nilai Akademik): 4 - 5 Juli 2023.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved