Tutorial

Ini Syarat Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan ketika Pasutri Memutuskan Berpisah

Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.

Handout
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung pada periode Januari-April 2023 menerima 720 perkara permohonan cerai yang diajukan pasangan suami-isteri atau pasutri. 

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengurus akta perceraian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mempersiapkan dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

2. Mendatangi kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

3. Perekaman data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

5. Penerimaan akta perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Perceraian"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved