Tutorial

Ini Syarat Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan ketika Pasutri Memutuskan Berpisah

Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.

Handout
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kayuagung pada periode Januari-April 2023 menerima 720 perkara permohonan cerai yang diajukan pasangan suami-isteri atau pasutri. 

SRIPOKU.COM -- Ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah atau bercerai, mereka akan menerima sebuah dokumen yaitu akta perceraian.

Akta perceraian sendiri merupakan bukti perceraian yang sah dan dikeluarkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Dokumen ini akan diterbitkan oleh pengadilan jika gugatan dari suami atau istri dikabulkan oleh pihak majelis hakim dan perkaranya sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap.

Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

===

Syarat mengurus akta perceraian

Dilansir Kompas.com (14/5/2023), pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syarat pengurusan akta cerai diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

FOTO ILUSTRASI -- Sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda.
FOTO ILUSTRASI -- Sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

* Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

* Kutipan akta perkawinan asli

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

* Kartu Keluarga (KK) asli.

===

Prosedur mengurus akta perceraian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved