Tutorial
Ini Syarat Mengurus Akta Perceraian di Pengadilan ketika Pasutri Memutuskan Berpisah
Akta Perceraian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan agama atau Negeri sebagai bukti perceraian.
SRIPOKU.COM -- Ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah atau bercerai, mereka akan menerima sebuah dokumen yaitu akta perceraian.
Akta perceraian sendiri merupakan bukti perceraian yang sah dan dikeluarkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Dokumen ini akan diterbitkan oleh pengadilan jika gugatan dari suami atau istri dikabulkan oleh pihak majelis hakim dan perkaranya sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap.
Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.
===
Syarat mengurus akta perceraian
Dilansir Kompas.com (14/5/2023), pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Syarat pengurusan akta cerai diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
* Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
* Kutipan akta perkawinan asli
* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
* Kartu Keluarga (KK) asli.
===
Prosedur mengurus akta perceraian
Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengurus akta perceraian. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mempersiapkan dokumen
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
2. Mendatangi kantor Dukcapil
Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
3. Perekaman data
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
4. Penarikan akta perkawinan
Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
5. Penerimaan akta perceraian
Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Perceraian"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.