Berita Muaraenim

Angkutan Batubara Boleh Melintas di Jalintengsum Muara Enim Pukul 21.00-04.00, Diluar itu Ditangkap

Hasil kesepakatan dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Muara Enim itu, angkutan batubara boleh melintas di Jalinsumteng dari pukul 21.00-04.00.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Setelah melalui proses panjang dan alot, mediasi antara masyarakat desa/kelurahan Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportir batubara, menemui titik terang. Masyarakat bersama pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan perusahaan menandatangi kesepakatan bersama, Rabu (14/6/2023). 

Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan secara proporsional dan desa/kelurahan yang terdampak.

Pihak Perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara.

Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu satu minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan.

Selanjutnya, melakukan penyiraman jalan yang dilewat oleh angkutan batubara bekerjasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak dan masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai hari ini Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Terkait ada sebagian masyarakat yang menolak angkutan batubara melintas dijalan umum, Yulius mengimbau untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan berimpilikasi hukum.

"Tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya dan kita mensikapinya. Kalau ada angkutan batubara mencuri start, polisi akan menangkapnya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved