Idul Adha 2023

Apa Boleh Kita Berkurban dengan Uang dari Hasil Berhutang saat Idul Adha ?

Hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman perlu diketahui oleh umat Islam sebelum datangnya Idul Adha 2023.

SRIPOKU.COM/APRIANSYAH iSKANDAR
Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jalan Merdeka, Talang Ubi Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 

"Lain halnya kalau ia punya banyak utang, sehingga berkurban menjadi bertambah beban utangnya," ungkapnya.

"Untuk yang seperti ini, sebaiknya ia menunda berkurbannya, menunggu ia memiliki kelapangan di tahun berikutnya," jelasnya.

===

Hukum berkurban

Bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman menurut pendapat ulama?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dalam hal hukum kurban, para ulama menjelaskan menjadi dua pendapat:

1. Hukum berkurban bagi yang mampu

Para ulama yang menyatakan berkurban wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah.

Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa.”

Sementara itu, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Sementara itu, terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ahmad].

2. Hukum berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan)

Sementara itu, para ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah Sunnah Mu’akkadah (ditekankan) berdasarkan pada jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain.

Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117].

Dalam sebuah riwayat dikatakan:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved