Berita Nasional

Pemerintah Belum Bayar Utang Jusuf Hamka Sejak 1998, Mahfud MD Turun Tangan, Tagih ke Kemenkeu

Permasalahan Jusuf Hamka, menagih utang sebesar Rp 800 miliar ke pemerintah terus jadi sorotan publik.

Editor: Odi Aria
Youtube/Denny Sumargo
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah yang sudah berlangsung sejak 1998 

SRIPOKU.COM- Permasalahan Jusuf Hamka, menagih utang sebesar Rp 800 miliar ke pemerintah terus jadi sorotan publik.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) itu mengungkapkan utang pemerintah terhadapnya sejak tahun 1998.

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut. 

Sejak Krisis Moneter 

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

 
Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).

Awal Mula Utang 

Saat itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved