Berita Pemprov Sumsel

Gubernur: Pemblokiran Jalinsumteng, Kecelakaan Akibat Angkutan Batubara Bisa Terjadi Kepada Siapapun

Massa memblokir Jalinsumteng bagi pengendara angkutan batubara, akibat adanya korban kecelakaan dan juga puncak kekecewaan warga

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Kominfo Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel H Herman Deru 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Massa memblokir Jalinsumteng bagi pengendara Angkutan Batubara, akibat adanya korban kecelakaan dan juga puncak kekecewaan warga terkait carut marut angkutan batubara

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel H Herman Deru, pisahkan masalah laka lantasnya, laka lantas bisa terjadi terhadap kendaraan apapun dan kepada siapapun.

"Kemudian kalau masalah angkutan batubaranya kemarin sudah saya perintahkan ke Dishub untuk mengecek apakah itu berizin atau tidak," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (12/6/2023)

Menurutnya, untuk masalah pemblokiran jalan itu ke kewenangan polisi, karena masalahnya lalu lintas.

Namun kalau masalah laka lantasnya bisa terjadi semua kendaraan apapun.

"Makanya kita belum bisa mengomentari lebih lanjut. Dia itu berizin atau tidak tambang dan kendaraannya maka perlu di cek terlebih dahulu," katanya singkat

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan, bahwa terkait kecelakaan yang terjadi di Muara Enim tersebut tidak berizin.

"Kita akan selesaikan terkait yang kecelakaan ini, yang korban maupun mobil truknya. Akan dicari tahu dulu siapa yang salah," ungkapnya.

Menurutnya, nantinya juga akan diremukkan bersama dengan pelaku usaha dan stakeholder terkait hal masalah angkutan batubara. Untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik.

"Untuk jalan memang diimbau untuk mempunyai jalan khusus, namun jika tidak ada atau tidak memungkinkan masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi dengan ketentuan yang berlaku misal mengikuti jam operasional seperti boleh masuk pukul 18.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB," katanya.

Sedangkan terkait uji kir mobil wewenangnya ada di Kabupaten/Kota. 

Sedangkan terkait kalau Dishub merazia berdasarkan undang-undang nomor 22 harus melibatkan Polisi.

"Artinya kita memiliki keterbatasan dan hanya sebagai pendamping," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved