Berita Pemprov Sumsel
Gubernur: Pemblokiran Jalinsumteng, Kecelakaan Akibat Angkutan Batubara Bisa Terjadi Kepada Siapapun
Massa memblokir Jalinsumteng bagi pengendara angkutan batubara, akibat adanya korban kecelakaan dan juga puncak kekecewaan warga
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Massa memblokir Jalinsumteng bagi pengendara Angkutan Batubara, akibat adanya korban kecelakaan dan juga puncak kekecewaan warga terkait carut marut angkutan batubara.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel H Herman Deru, pisahkan masalah laka lantasnya, laka lantas bisa terjadi terhadap kendaraan apapun dan kepada siapapun.
"Kemudian kalau masalah angkutan batubaranya kemarin sudah saya perintahkan ke Dishub untuk mengecek apakah itu berizin atau tidak," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (12/6/2023)
Menurutnya, untuk masalah pemblokiran jalan itu ke kewenangan polisi, karena masalahnya lalu lintas.
Namun kalau masalah laka lantasnya bisa terjadi semua kendaraan apapun.
"Makanya kita belum bisa mengomentari lebih lanjut. Dia itu berizin atau tidak tambang dan kendaraannya maka perlu di cek terlebih dahulu," katanya singkat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan, bahwa terkait kecelakaan yang terjadi di Muara Enim tersebut tidak berizin.
"Kita akan selesaikan terkait yang kecelakaan ini, yang korban maupun mobil truknya. Akan dicari tahu dulu siapa yang salah," ungkapnya.
Menurutnya, nantinya juga akan diremukkan bersama dengan pelaku usaha dan stakeholder terkait hal masalah angkutan batubara. Untuk duduk bersama mencari solusi yang terbaik.
"Untuk jalan memang diimbau untuk mempunyai jalan khusus, namun jika tidak ada atau tidak memungkinkan masih bisa menggunakan jalan umum. Tapi dengan ketentuan yang berlaku misal mengikuti jam operasional seperti boleh masuk pukul 18.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB," katanya.
Sedangkan terkait uji kir mobil wewenangnya ada di Kabupaten/Kota.
Sedangkan terkait kalau Dishub merazia berdasarkan undang-undang nomor 22 harus melibatkan Polisi.
"Artinya kita memiliki keterbatasan dan hanya sebagai pendamping," pungkasnya.
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Sumsel 100 Persen Siap Jalankan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Dampingi Para Menteri Tinjau Musbangkelsus di Banyuasin |
|
|---|
| Edward Candra Buka Rakor BKD - BKPSDM se-Sumsel, Forum Komunikasi dan Informasi Kepegawaian |
|
|---|
| Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Sumsel Laksanakan PKS dengan Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| Edward Candra : Diperlukan Koordinasi, Pengawasan, Fasilitasi, dalam Menjalankan Sinkronisasi Perda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.