Warga Tegal Binangun Demo

Warga Tegal Binangun Demo Tolak Masuk Banyuasin, Bupati Askolani: Silahkan Ajukan Gugatan ke PTUN

Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Ardi Diansyah
Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi saat memeriksa perbaikan jalan poros di Kecamatan Tungkal Ilir, Rabu (10/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Warga Tegal Binangun kembali menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023).

Aksi demo tersebut digelar di depan pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun.

Tampak para warga membawa beberapa spanduk bertuliskan penolakan wilayah mereka masuk Kabupaten Banyuasin.

Warga Tegal Binangun ngotot tetap ingin secara wilayah masuk ke kota Palembang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tegal Binangun Kembali Demo Tolak Masuk Banyuasin

"Kami tetap mempertahankan warga kota Palembang" tulis spanduk warga.

"Kami warga Sasana Patra dan Patra Abadi tolak masuk Banyuasin. Pokoknyo Palembang tula" tulis spanduk lainnya.

Silahkan Gugat ke PTUN

Secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Hal ini, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri atas tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Meski Palembang, masih tetap ngotot bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bila wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023).
Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023). (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Untuk mempertahankan bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot Palembang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait wilayah Tegal Binangun.

Hal ini terungkap, dari Rapat Koordinasi tapal batas di Pemprov Sumsel antara Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang, pihak Kemendagri, Pemprov Sumsel dan Forkopimda masing-masing daerah beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.

"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan.

Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved