Adat Pernikahan Kayuagung

Mengenal Tradisi Adat Kayuagung, Mabang Handak, Ada 7 Rangkaian Pesta Pernikahan yang Harus Dipahami

Tradisi Adat Kayuagung, Perkawinan Mabang Handak pada masyarakat Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) merupakan perkawinan yang termewah.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Salah satu rangkaian kegiatan adat Mabang Handak yaitu Midang yang dilakukan pengantin wanita menuju kediaman pengantin pria. 

"Kalau jaman dahulu seluruh keluarga diwajibkan memakai baju adat dan pengantin wanita akan ditandu memakai kereta kencana menuju ke rumah pengantin pria,"

"Setelah sampai, maka barulah dilangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan yang dihadiri kedua belah pihak keluarga," tambahnya.

Setelah akad nikah dan resepsi, besok siangnya atau hari Senin  masih ada acara lagi yaitu 'manjow kahwin' atau mengambil barang dari tempat pengantin wanita untuk dibawa ke rumah pengantin pria.

"Di adat Kayuagung ini pihak wanita wajib membawa barang bawaan mulai dari perlengkapan isi ruang tamu, isi ruang tengah, barang elektronik, isi dapur sampai isi kamar mandi," tuturnya.

"Selain bawaan yang diberikan kepada suaminya. Pengantin wanita juga diwajibkan membawa lemari, rangjang dan meja rias untuk mertua mereka, membawa barang seperti ini memang diwajibkan dan tidak bisa digantikan dengan uang," ungkapnya, hingga saat ini masih kerap dijumpai tradisi seperti ini.

Saat disinggung untuk menjalani adat manjow kahwin dirasa harus mengeluarkan kocekan lebih dalam, Ilyas menyebut jika pengantin wanita tidak sanggup biasanya ia  meminta bantuan kepada sanak keluarganya.

"Dibilang biaya besar ya memang besar kalau untuk pernikahan anak pertama, tetapi misal untuk anak kedua atau seterusnya biasanya mereka ini saling bantu. Seumpama ada yang membelikan lemari ada juga yang memberi ranjang dan sebagainya," tegas dia.

Menurutnya adat perwakilan ini belum selesai sampai disini, rangkaian dilanjutkan dengan 'kurdah' atau pesta melepas lelah  yang berlangsung dimalam hari Senin.

Dalam acara tersebut kembali diundang kedua belah pihak keluarga besar baik pria maupun wanita dengan di iringi hiburan orgen tunggal.

"Tujuan adat murdah ini dilangsungkan untuk memperkenalkan kepada masyarakat kalau keduanya sudah resmi menjadi pasangan suami-isteri dan pihak keluarga wanita kembali diundang untuk menghadiri acara tersebut," sebutnya.

Setelah selesai rangkaian-rangkaian tersebut sebenarnya sudah selesai. Tetapi setelah 3 hari acara pernikahan pihak wanita (sang istri) memiliki rasa kangen dengan orang tuanya dan dilakukan adat 'tandang sujud'.

"Jadi pasangan suami-isteri ini diantarkan oleh keluarga pria kerumah orang tua wanita untuk menginap beberapa hari," ucapnya.

Setidaknya terdapat 7 rangakaian adat yang dilaksanakan mulai ningkuk, mullah, midang, akad nikah, manjow kahwin, kurdah dan tandang sujud yang semuanya memang diwajibkan terlaksana.

Menurut Ahmadin Ilyas, lantaran prosesi yang cukup panjang dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka tradisi mabang handak ini terbilang sudah ditinggalkan dan sudah lama tidak dipakai oleh keluarga dari pasangan pengantin.

"Seingat saya sudah hampir 5 tahun lebih tidak adalagi tradisi mabang handak yang digelar oleh keluarga mempelai pengantin. Karena memang biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit," tutupnya.

Belum lama ini juga tradisi perkawinan mabang handak (burung putih) ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved