Opini
Bawaslu dalam Pemilu Serentak
SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar.
Oleh: Evan Hendra S.H.I
SEJAK diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang besar.
Berbeda dengan pengawas pemilu yang dibentuk sebelumnya, hal ini menjadi pertanda bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila dan mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan.
Akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945.
Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan.
Asas ini menuntut bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memengaruhi tindakan pemerintah.
Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang memiliki peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah.
Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk mewujudkan asas Demokrasi adalah dengan pelaksanaan Pemilu.
Pemilu disebut sebagai sebuah pesta demokrasi negara dan menjadi sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya.
Dengan adanya kedaulatan rakyat sebagaimana dalam pasal 1 (ayat) 2 UUD 45, maka lembaga demokrasi harus memperebutkan hati rakyat dengan mengedepankan program dan visi misi sehingga dipercaya oleh rakyat dalam menyampaikan amanatnya dengan partai politik sebagai kendaraan.
Dalam hal ini, maka partai politik benar-benar diperhatikan agar terlihat aspiratif kepada masyarakat dan dapat meraih simpati mereka sebanyak-banyaknya pada pemungutan suara.
Demikian berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER-JURDIL) setiap lima tahun sekali.
Pada masa pemilu inilah diselenggarakan masa kampanye sebagai alat untuk memperkenalkan visi, misi dan program- program yang akan direalisasikan para calon kandidat kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas Pemilu dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan substantif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Logo-Bawaslu-1.jpg)