Polres Muara Enim

Sempat Buron Selama 10 Hari, Komplotan Pencuri Sapi di Muara Enim Dibekuk

Sempat buron selama 10 hari, akhirnya tiga dari enam tersangka komplotan pencuri sapi di kebun karet ataran Tenggalean Desa Keban Agung Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tampak tiga tersangka komplotan pencuri Sapi dan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Lawang Kidul 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Sempat buron selama 10 hari, akhirnya tiga dari enam tersangka komplotan pencuri sapi di kebun karet ataran Tenggalean Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diamankan.

Komplotan tersebut berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Adapun ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dibekuk tersebut yaitu Hartanto (40), Kardianto (41), dan Heriyanto (42), telah ditangkap.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charile Romisius Simanjuntak Strk MM, yang masih merahasiskan ketiga DPO lainnya, Jumat (2/6/2023).

Menurut Kapolsek Lawang Kidul, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (21/5/2023) dinihari ketika tiga ekor sapi milik kelompok ketahanan pangan Desa Keban Agung telah dicuri.

Kebetulan pada malam kejadian tersebut saksi S melihat empat orang pelaku berada di dalam kandang Sapi.

Namun salah satu pelaku dengan cepat menyekap saksi S karena kandang Sapi dan tempat tidur Saksi berada dalam satu atap.

Saksi S sempat berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam akan membunuh saksi jika terus berteriak.

Kemudian, pelaku memukul kepala saksi dengan sebuah benda dan mengikat kedua kaki dan tangan saksi.

Setelah berhasil mengamankan Saksi S, para pelaku dengan leluasa membawa tiga ekor Sapi ke arah sungai Enim.

Setelah berhasil melepaskan ikatan, saksi S pergi ke rumah Sekretaris Desa Keban Agung untuk melaporkan kejadian tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.375.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lawang Kidul

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek Lawang Kidul, pihaknya memerintahkan tim reskrim Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan.

Setelah 10 hari berlalu, tim Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kemudian Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di pasar baru Tanjung Enim.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muara Enim.

Saat ini, sambung Iptu Charile, pihaknya selain mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti yakni 
1 unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan No Polisi BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna Hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat.

1 buah gembok, 1 buah kunci gembok, 3 buah tali nylon warna Biru dan Hijau dengan panjang berbeda, 2 lembar kain warna Merah Hitam Hijau dan warna Merah Hitam dengan panjang berbeda, serta 2 unit HP OPPO Warna Biru dan Hitam. 

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved