Pemilu 2024
Partai Politik di Sumsel Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Khawatir Caleg Tidak Berusaha Maksimal
Polemik Sistem Pemilu Tertutup apakah dilakukan dengan proposional terbuka atau tertutup yang akan segera di putus Mahkamah Konstitusi (MK)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polemik Sistem Pemilu Tertutup apakah dilakukan dengan proposional terbuka atau tertutup yang akan segera di putus Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.
Kabar tak sedap disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup atau coblos partai.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Al Azhar sendiri, berharap nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu yang terbaik dan tanpa ada intervensi dari pihak- pihak tertentu.
"Pada prinsipnya Partai Hanura sebagai peserta pemilu siap saja, tinggal saja keduanya ada kelebihan dan kekurangan masing- masing," kata Ahmad Al Azhar, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Azhar, pastinya sistem pemilu tertutup yang hanya coblos partai dan kembali ke nomor urut, dan kalau terbuka suara terbanyak.
"Keduanya ada kelebihan dan kekurangannya, kalau sistem pemilu terbuka otomatis suata terbanyak, sehingga caleg akan bekerja secara maksimal untuk mencari suara sebanyak- banyaknya untuk para caleg, " ungkapnya.
Ditambahkan Azhar, Partai Hanura pastinya tetap optimis apabila nanti sistem pemilu dilakukan tertutup, maka partainya jelas akan lebih bekerja keras.
"Nah, jika tertutup pastinya mengalami perubahan bagi caleg- caleg dibawah, ada kemungkinan mereka tidak bekerja maksimal, tapi kemudahannya maka lebih mudah nyoblos partai dan surat suara tidak besar.
Sedangkan terbuka dengan suara terbanyak kertas suara lebar dan memakan waktu untuk pencolosoan, maka akan semakin rumit," jelasnya.
Dengan begitu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sumsel II ini pun menerangkan, apapun putusan akhir MK nanti, pastinya selaku peserta pemilu harus siap melaksanakannya.
"Inilah kenyataannya, tidak bisa menghindar dan menjalani karena ini proses demokrasi, semoga apa pun yang diputusakan itu membawa dampak yang baik, untuk pelaksanaan pemilu 2024 ini, " harapnya.
Sementara Partai Demokrat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tegas menolak, jika sistem pemilu kembali dilakukan dengan proposional tertutup kembali.
"Kita semua, kader sepakat apa yang sudah disampaikan pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono melalui twitter.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.