Berita Palembang

Tak Pulang, Anak Bawah Umur di Palembang Diajak Sopir Berduan, Orangtua Syok Dengar Pengakuan Korban

Seorang sopir bernama M Dalfa diamankan Polrestabes Palembang karena sudah merudapaksa anak di bawah umur SK (15).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Seorang sopir di Palembang diamankan Polrestabes Palembang setelah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Senin (29/5/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang sopir bernama M Dalfa diamankan Polrestabes Palembang karena sudah merudapaksa anak di bawah umur SK (15).

Penangkapan sopir ini berawal dari laporan RS (53) orangtua korban tentang perkara tindak pidana persetubuhan.

RS mengaku anaknya sudah dirudapaksa oleh Dalfa.

Kejadian ini berawal saat sang putri tidak pulang ke rumahnya di Sako.

Mengetahui anaknya tak pulang, dia dan keluarga melakukan pencarian terhadap korban.

Akhirnya informasi didapati bahwa korban sedang berada di Gandus.

Keluarga kata dia langsung bergegas ke Gandus untuk mencari sang anak.

Begitu tiba di Gandus ia menemukan sang putri sedang berduaan.

Namun RS terkejut dengan pengakuan korban setelah mengaku sudah lima kali dirudapaksa oleh pelaku.

"Anak saya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka," kata dia.

Mengetahui hal itu, kemudian RS meminta pertanggung jawaban kepada tersangka yang merusak masa depan anaknya.

"Saya tidak terima atas perbuatan tersangka, sehingga melaporkan ke Polrestabes Palembang," katanya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan anggota unit PPA sudah mengamankan tersangka.

"Sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, penangkapan kita dilakukan, setelah kita menerima laporan dari ibu korban ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya, Senin (29/5/2023), saat di konfirmasi.

Ditambahkan Haris, hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota PPS.

"Turut diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Sedangkan, tersangka saat diamankan, hanya menutupi wajahnya karena malu.

Ia pun enggan menjawab pertanyaan awak media.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved