Berita Pagaralam

Menjamurnya Villa dan Homestay di Pagaralam, Pemkot Ingatkan Ini, Jangan Dinodai Lingkungan

Menjamurnya Villa dan Homestay di Kota Pagaralam akhir-akhir ini membuat Pemerintah Kota Pagaralam memperketat pengawasan terkait dampak lingkungan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Salah satu Villa milik Pemkot Pagaralam yang berada di kawasan Gunung Dempo. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Menjamurnya Villa dan Homestay di Kota Pagaralam akhir-akhir ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam memperketat pengawasan terkait dampak lingkungan dari banyaknya bangunan-bangunan baru tersebut.

Pasalnya saat ini banyak bangunan Villa dan Homestay baru baik yang dibangun di kawasan pemukiman warga maupun di kawasan wisata, maka pengawasan lingkungan terkait limbah dari Villa dan Homestay tersebut, jangan sampai dinodai oleh tumpukan kotoran.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam akan melakukan pengawasan terkait pengelolaan limbah di setiap Villa, Hotel dan Homestay yang ada di Pagaralam.

Kepala DLH Pagaralam Diki saat dikonfirmasi Sripoku.com mengatakan, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terkait pengolahan limbah usaha villa, hotel dan homestay di Pagaralam.

"Ini penting dilakukan, pasalnya jika sudah menjadi homestay maka rumah warga tersebut harus mempunyai rencana pengolahan limbah yang baik. Limbah yang kita maksud mulai dari sampah organik dan non organik juga sistem limbah lainnya seperti septitanknya," ujarnya.

Dikhawatirkan jika tidak dibangun dengan benar maka akan mencemari lingkungan di kawasan berdirinya Villa, Hotel dan Homestay itu sendiri.

"Kita akan mendatangi bangunan baru maupun lama Villa, Hotel dan Homestay yang ada di Pagaralam untuk melihat pengolahan limbah mereka. Agar lingkungan disekitar mereka tetap terjaga," katanya.

Saat ditanya apakah DLH dilibatkan dalam pengurusan izin setiap ada pembangunan Villa atau hotel baru di Pagaralam agar tahu bagaimana rencana pengolahan limbahnya, Diki menuturkan jika hal itu tergantung pada luas lahan yang akan digunakan.

"Jika luas lahannya lebih dari 5 hektar maka mereka harus ada Amdalnya, tapi jika di bawah itu maka pihak perizinan yang akan melakukan survey terkait apa saja yang harus dilakukan terkait penjagaan lingkungan sebelum pihak pengusaha membangun Villa ataupun hotel di Pagaralam," pungkasnya. (one)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved