Berita Viral

Kapan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 akan Cair ? Ini Jadwal Pencairan dan Daftar Penerimanya

Pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) direncanakan bakal diberikan pada Juni 2023.

Wartakotalive/HO
FOTO ILUSTRASI -- Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya. 

SRIPOKU.COM -- Juni 2023 ini merupakan waktu di mana pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN direncanakan akan dicairkan.

Perihal pencairan gaji ke-13 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat momen penairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 beberapa waktu lalu.

Lantas kapan gaji ke-13 ini akan dicairkan dan berapa besaran yang akan diterima oleh para ASN ?

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

===

Jadwal pencairan gaji ke-13

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

===

Penerima gaji ke-13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berikut daftarnya:

* Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

* Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

* Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

* Pejabat negara

* Pensiunan

* Penerima pensiun

* Penerima tunjangan.

===

Komponen gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

* Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

===

Besaran gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

* Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

* Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

* Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

* Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

* IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

* IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

* IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

* IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

* IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

* IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

* IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

* IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

* IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

* IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

* IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

* IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

* IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved