Berita Viral

Fakta di Balik Dugaan KDRT yang DIlakukan Bukhori Yusuf pada Istrinya Sendiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR RI.

Tayang:
ist/net
FOTO ILUSTRASI -- 5 Fakta Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT. 

4. Bukhori siap tanda tangani surat pengunduran diri

Ahmad mengklaim, bahwa Bukhori bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

5. M mendapatkan pendampingan dari LPSK

Srimiguna menyampaikan bahwa kondisi psikis dari korban (M) masih belum stabil.

Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kamu juga alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK," kata Srimiguna dilansir dari Tribun.

"Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved