Berita Viral
Fakta di Balik Dugaan KDRT yang DIlakukan Bukhori Yusuf pada Istrinya Sendiri
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR RI.
SRIPOKU.COM -- Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kabar yang datang dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bukhori Yusuf.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukhori dilaporkan lantaran diduga sudah melakukan KDRT kepada istrinya sendiri.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan Bukhori melalui kuasa hukumnya, Srimiguna.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami.
"Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami," ujar Srimiguna dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
===
Fakta kasus KDRT Bukhori Yusuf
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Berikut ini beberapa fakta terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf:
1. Dilaporkan ke MKD
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari istri Bukhori Yusuf. M melaporkan suaminya ke MKD DPR atas dugaan KDRT.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, MKD DPR selanjutnya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M.
Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/profil-Bukhori-Yusuf-PKS.jpg)