Berita Lubuklinggau
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Lubuklinggau, Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia
Saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah diterapkan, selain Satlantas juga menerapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah diterapkan, selain Satlantas juga menerapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan mengenai penindakan ini sesuai arahan dari Korlantas Polri.
"Kami sudah diarahkan oleh (Korlantas) Polri untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE," kata Agus pada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Menurut Agus, penindakan itu sesuai dengan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 lalu.
"Aturan dalam surat telegram kemarin jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ungkapnya.
Agus menyebutkan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang boleh ditindak berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian dengan fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu menerobos traffic light atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lubuklinggau untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain.
"Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara," ujarnya.
Diabetes Mengintai Anak-anak SD di Lubuklinggau, Minuman dan Makanan Kemasan Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Imbas Viral Wajib Pajak Kena Pungli Rp 500 Ribu, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan |
![]() |
---|
Perkara Pukuli Istri di Lubuklinggau hingga Masuk Rumah Sakit, Logas Sakarta Urung Dipenjara |
![]() |
---|
TAMPANG Dicky Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya karena tak Diberi Uang Buat Main Judol |
![]() |
---|
Kronologi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.