Berita Pagaralam

Bawa 845 Gram Ganja Siap Edar, Warga Pagar Alam Ditangkap di Pinggir Jalan

Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat Tabat Baru Ulu yang merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Farozi
handout
Tersangka Ags dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM — Satres Narkoba Polres Pagaralam menangkap seseorang diduga bandar narkotika jenis ganja, Ags (25) warga Desa Muara Sema, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (16/5/2023) malam.

Dari tangan tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa narkoba ganja seberat 845 gram.

Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat Tabat Baru Ulu yang merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso didampingi membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.

Dijelaskan, penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

"Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan diduga hendak mengedarkan narkoba," ujarnya Kapolres, Jumat (19/5/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan karung beras yang disimpan di dalam baju yang digunakan tersangka.

"Tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Polres Pagar Alam masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengetahui darimana Ganja tersebut didapat oleh tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved