Berita Viral

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Segini Biaya Konsumsi Menteri untuk Satu Kali Rapat

Rapat merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, termasuk menteri.

Photo by fauxels/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Biaya Konsumsi Menteri Sekali Rapat, Berapa Habisnya? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang masuk dalam kegiatan yang sering dilakukan para pejabat pemerintah, termasuk menteri, adalah rapat.

Bahkan tidak jarang, seorang menteri bisa menghadiri rapat lebih dari satu kali.

Nah, layaknya rapat pada umumnya, masalah konsumsi menjadi hal yang juga takbisa dipisahkan.

Konsumsi rapat menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

===

Biaya konsumsi rapat menteri

Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut, biaya konsumsi untuk menteri, eselon I, atau setara sebesar Rp 159.000 dalam sekali rapat.

Rinciannya, Rp 110.000 untuk makan dan Rp 49.000 untuk makanan ringan atau kudapan.

Dijelaskan bahwa rapat yang dimaksud baik berupa rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I atau setara maupun rapat biasa.

Biaya tersebut juga ditujukan untuk rapat yang bersifat luring paling singkat selama dua jam.

Kegiatan rapat juga harus berpegang pada pedoman berikut:

1. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.

2. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya/setara.

3. Yang dimaksud dengan satuan kerja lainnya adalah kantor vertikar berdasarkan struktur organisasi.

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved