Tutorial

Apa Saja Syarat dan Biaya Jika Ingin Berjualan di Depan Teras Alfamart ?

Tempat usaha di halaman parkir juga dapat digunakan untuk tempat pameran kecil seperti halnya pada pameran kendaraan bermotor.

Dok. SRIPOKU.COM
Suasana di Alfamart kawasan Mayor Santoso 2. 

Dilansir dari laman resmi Alfamart, syarat utama bagi tenant Alfamart yang akan membuka usaha berupa makanan dan minuman adalah tidak makan di tempat dan tidak menjual produk (dalam kemasan) yang sama seperti yang dijual di dalam toko Alfamart.

Selain makanan dan minuman, tempat usaha di halaman parkir juga dapat digunakan untuk tempat pameran kecil seperti halnya pada pameran kendaraan bermotor atau kegiatan promosi kecil lainnya.

Media yang dapat digunakan oleh tenant Alfamart beragam, mulai dari gerobak (kayu atau stainless steel), meja booth, mini container, dan tenda mini perkavling dengan ukuran ruang 2x1,5 meter (tampak muka 1,5 meter).

Sementara itu, untuk periode sewa tenant di Alfamart diberlakukan secara bulanan.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha tenant Alfamart.

===

Harga sewa tenant di Alfamart

General Manager Corporate Communication Alfamart Nurahman menyampaikan penjelasan mengenai harga sewa teras Alfamart yang bisa dijadikan acuan untuk daftar tenant Alfamart.

Ia mengatakan, bagi calon pengusaha yang ingin membuka usahanya di teras Alfamart hanya perlu membayar biaya sewa rata-rata Rp 600.000 per bulan di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 per bulan untuk wilayah Jabodetabek.

"Biaya sewa ini sesuai dengan daerah toko masing-masing rata-rata antara Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di Jabodetabek."

"Harga tersebut belum termasuk PPN 10 persen," ujarnya dikutip dari Kompas.com (20/3/2022).

Nurahman menyampaikan, harga tersebut dibayarkan per bulan di awal periode sewa dan sudah mendapatkan beberapa fasilitas seperti listrik dan air.

"Ini termasuk listrik 200 watt. Sementara untuk air bisa didapat dari kamar mandi toko, untuk kebutuhan seperlunya," ungkapnya.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved