Tutorial
Daftar Syarat, Alur dan Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2023
Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
1. Mempersiapkan dokumen
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
2. Mendatangi kantor Dukcapil
Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
3. Perekaman data
Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
4. Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan
Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
5. Penerimaan akta perceraian
Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.