Tutorial
Daftar Syarat, Alur dan Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2023
Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
2. Cerai gugat
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.
Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.
Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.
3. Gugatan perceraian
Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat.
Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

===
Syarat mengurus akta perceraian
Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat mengurus akta perceraian:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- E-KTP
- KK asli.
===
Alur mengurus akta perceraian
Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.