Tutorial

Daftar Syarat, Alur dan Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2023

Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.

KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya. 

2. Cerai gugat

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.

Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.

3. Gugatan perceraian

Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat.

Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

Ilustrasi akta perceraian.
Ilustrasi akta perceraian. (www.jakarta.go.id)

===

Syarat mengurus akta perceraian

Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus akta perceraian:

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • E-KTP
  • KK asli.

===

Alur mengurus akta perceraian

Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved