Tutorial

Daftar Syarat, Alur dan Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2023

Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.

KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
FOTO ILUSTRASI -- Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen yang diperlukan oleh pasangan suami-istri yang ingin bercerai atau berpisah adalah akta perceraian.

Akta cerai atau akta perceraian merupakan dokumen otentik atau akta otentik yang diterbitkan oleh pihak Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Dokumen ini merupakan bukti sah yang menandakan perceraian dari pasangan suami dan istri.

Dokumen tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

===

Jenis-jenis perceraian

Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam.

Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan perceraian.

Simak jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini:

1. Cerai talak

Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri.

Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved