Tutorial
Cara Kontrol Kehamilan Agar Biayanya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan memang memberikan penjaminan.
Bagi peserta yang ingin melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, maka caranya yakni:
- Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif.
- Peserta mendatangi FKTP tempatnya terdaftar.
- Perlihatkan Nomor Induk Kependuddukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk berkonsultasi soal kehamilan dengan dokter FKTP.
"Apabila dalam proses pemeriksaan terdapat kondisi medis terhadap ibu/janin yang tidak dapat ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Ardi.
Dengan demikian, syarat untuk melakukan kontrol kehamilan dengan BPJS Kesehatan, yakni:
- Kartu BPJS dalam status aktif.
- Membawa KTP/Kartu BPJS.
Bagi peserta yang ingin mengetahui status kartu BPJS miliknya aktif atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/usg-kehamilan_20160627_234204.jpg)