Berita Palembang

Mantan Anggota DPR RI Soroti Jalan Tol Palembang-Kayuagung: Tidak Sesuai Standar!

Dewan Pakar DPP Partai Gerindra juga sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono

Editor: Odi Aria
Handout
Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Tergolong masih baru dibangun, jalan tol Palembang - Kayuagung dinilai Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono tidak sesuai standarisasi minimum yang seharusnya dimiliki untuk sekelas jalan bebas hambatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR-RI 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono, usai meninjau langsung jalan tol Palembang - Kayuagung, Rabu (10/5/2023).

Tidak hanya soal persoalan jalan tol yang banyak ditemukan kerusakan, tapi juga minimnya penerangan jalan, dan tak adanya rest area.

"Kami melihat langsung, kondisi jalan tol Palembang - Kayuagung dalam perjalanan banyak ditemukan dalam kondisi tidak baik," kata pria yang akrab disapa BHS.

Bambang Haryo mengatakan, kondisi jalan yang berbayar tersebut, seharusnya retak pun tidak boleh, apalagi bergelombang lebih dari 2 cm.

"Untuk standar jalan berbayar dimana pengguna jalan menggunakan kecepatan tinggi, ini di luar standar minimum, sangat berbahaya," kata Alumni ITS ini

Tak hanya soal jalan tol yang rusak, Bambang Haryo juga menyoroti minimnya penerangan lampu di jalanan dan di akses pintu keluar tol.

Mestinya, setidaknya setiap jarak 30 meter ada lampu jalan. Namun, kenyataan di lapangan, ternyata lampu jalan di tol Palembang - Kayuagung memang dikeluhkan.

"Seharusnya untuk jalan kecepatan tinggi ini jalan harus terang, sehingga jalan tol bisa menjamin keselamatan rakyat," jelasnya.

Juga masalah lampu penerangan tidak ada sama sekali, padahal dengan kecepatan tinggi harus ada keterangan di internasional harus setiap 30 meter ada lampu penerangan.

"Ini harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan pusat, pemerintah wajib memperhatikan keselamatan rakyatnya," katanya

Mestinya, untuk jalan tol dengan jarak lebih dari 50 km, harus punya rest area dengan standarisasi tipe A. Namun, tol Palembang - Kayuagung tidak punya rest area baik tipe B atau pun C.

"Kami prihatin selama jarak 60 km lebih dari 1 jam tidak ada fasilitas toilet dan tempat istirahat, artinya pengelola tol Belum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," katanya.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan nomor 10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat pada jalan tol.

"Harusnya ada rest area, masyarakat sudah bayar mahal untuk tol, harusnya tidak bayar atau bayar dengan harga yang sesuai," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved