Berita OKU Selatan

Setahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Gadis di OKU Selatan Hamil 9 Bulan

Aksi bejat yang dilakukan tersangka Pepen (52) akhirnya dilaporkan oleh korban dan keluarga ke SPKT Polres OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Tersangka Pepen (52)  warga Desa Simpang Sender Utara Kec. BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan diamankan Selasa (9/5/2023).   

SRIPOKU.COM, MUARADUA--Dibawah ancaman senjata tajam, Seorang Gadis NP (21) tahun di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga mengandung janin tak berdosa yang sudah berusia 9 bulan.


Aksi bejat yang dilakukan tersangka Pepen (52) akhirnya dilaporkan oleh korban dan keluarga ke SPKT Polres OKU Selatan.


Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH. Melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, S Kom, SH MH. membenarkan sudah mengamankan tersangka pelaku rudapkasa oleh ayah tiri.


Dikatakan setelah Unit PPA menerima laporan Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S. Kom, SH, MH bersama dan dibackup oleh Kanit Pidum Ipda Toni Aji, SH, MH langsung bergerak cepat meringkus pelaku untuk diintrogasi lebih lanjut.


"Tersangka sudah diamankan, Sat Reskrim Oku Selatan oleh Tim Opsnal yang melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, tidak ada perlawanan ,"ungkap Kasatreskrim.


Lebih lanjut, kebejatan tersangka dimulai Juli tahun lalu, dimana saat itu korban dan tersangka yang merupakan ayah tirinya sedang berada di kebun.


Gelagat mencurigakan tersangka mulai tercium, ketika korban NP sedang berada diluar pondok diminta masuk yang sempat ditolaknya.


"Ketika itu pelapor sedang duduk di luar pondok kebun tersebut dan terlapor mengajak pelapor untuk masuk ke dalam pondok namun pelapor menolak ajakan tersebut,"ungkap Kasatreskirm.


Nafsu sudah di ubun-ubun tersangka menggunakan cara lain dengan mengambil parang didalam pondok untuk mengancam akan membunuh korban dengan mengacungkan sajam.
"Ayo masuk, kalau dak galak kau ku bunuh,"ujar Kasatreskrim menirukan.


Seusai kejadian pertama, sebulan kemudian korban kembali mengulangi niat bejatnya dengan menggunakan cara yang sama melakukan ancaman dengan senjata tajam sudah dilakukan sebanyak 5 kali terkahir dilakukan Desember lalu.


"Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali, akibat dari perbuatan tersebut saat ini pelapor dalam keadaan mengandung / hamil selama lebih kurang 9 ( sembilan ) bulan,"ungkapnya.


Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan pada orang tuanya sehingga korban nekat melaporkan rudakpaksa yang menimpanya kepada Kepolisian.


Selain tersangka Satrekrim juga berhasil mengumpulkn baranga bukti (BB) sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang sehelai bra warna pakaian dalam  dalamdam sebilah sajam bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka mengancam korban.


Tersangak  diancam maksimal 12 tahun penjara dalam Kasus Tindak Pidana "Pemerkosaan" sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana.


"Korban diancam maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved