Mata Lokal Memilih
Meski Mundur Karena Nyaleg DPR RI, Iskandar Tetap Menjabat Bupati OKI Hingga Ditetapkan dalam DCT
"Benar, pak Iskandar hingga penetapan DCT nanti statusnya masih sebagai Bupati OKI," kata Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo, Selasa (9/5/2023).
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sampai saat ini, Iskandar tetap menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, meski yang bersangkutan telah melayangkan surat pengunduran diri karena nyaleg DPR RI di pemilu 2024.
Dia tetap berstatus sebagai bupati sampai ditetapkan dalam Daftar Calon tetap (DCT) caleg DPR RI oleh KPU OKI
"Benar, pak Iskandar hingga penetapan DCT nanti statusnya masih sebagai Bupati OKI," kata Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo saat ditemui, Selasa (9/5/2023).
Disebutkan, surat pengunduran diri tersebut hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 sampai 14 mei 2024.
"Ya, pengunduran diri ini secara administratif. Namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT," katanya.
"Sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," sebutnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Kemendagri melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti, Anton menerangkan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
"Harus ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," jelasnya.
Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq menyebut siap naik jabatan menjadi orang nomer satu di Bumi Bende Seguguk.
"Setelah diproses, seperti yang sudah saya alami begitu sudah DCT baru akan dilakukan pergantian, sekitar tanggal 2 dan 4 November," katanya.
"Biarkan proses itu berjalan, kalaupun memang satu bulan menggantikan pak bupati tidak masalah," ujarnya.
Menurut Shodiq, sepanjang surat persetujuan pemberhentian belum dikeluarkan oleh Kemendagri, artinya Iskandar masih sah berstatus Bupati OKI.
"Kalau saya tidak ada ambisi untuk menduduki jabatan lebih cepat dari sebelumnya, meskipun tinggal beberapa hari tidak masalah," ujarnya.
Dengan majunya Iskandar ke kontestasi pileg 2024 mendatang. Shodiq mendukung penuh niatannya dan mendoakan semoga terpilih menjadi anggota DPR RI.
"Kalau terpilih kan nantinya bisa berperan untuk kemajuan wilayah kabupaten OKI ini," pungkasnya. (nando/ts)
Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, BBHAR Minta Penyelenggara dan Aparatur Negara Tetap Netral |
![]() |
---|
Eddy Santana: Sesuai Namanya Masa Tenang, Maka Harus Tenang-Tenang Saja, Istirahat Jaga Kesehatan |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Akbar Fitri-Nandri di Benteng Kuto Besar Palembang |
![]() |
---|
Ratusan Warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Tak Masuk DPT, Tak Punya KTP |
![]() |
---|
Fitri-Nandri Siap Wujudkan Harapan Warga Palembang, Temui Warga di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.