Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Suasana penumpang kereta api di Stasiun Baturaja, Sabtu (29/4/2023) 

3. Penumpang 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
  • Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved