Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Suasana penumpang kereta api di Stasiun Baturaja, Sabtu (29/4/2023)
3. Penumpang 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh! |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita di Prabumulih Nyaris Tewas Ditabrak Kereta, Diduga Tak Melihat Saat KA Melintas |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama dengan KSOP Kelas I Palembang Terkait Penggunaan TUKS |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Siapkan 14.520 Tiket Jelang Libur Panjang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H |
![]() |
---|
NASIB Masinis KRL yang Tabrak Truk di Tanah Tinggi Tangerang hingga Terpental, Sopir Truk Parah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.