Breaking News

Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Suasana penumpang kereta api di Stasiun Baturaja, Sabtu (29/4/2023) 

SRIPOKU.COM -- Jumat (5/5/2023) menjadi hari dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pengumuman dicabutnya status darurat Covid-19 ini disampaikan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jendral WHO, saat melakukan konfrensi pers di Jenewa, Swiss.

Mengutip Kompas.id, adanya tren penurunan kasus baru serta kasus kematian menjadi salah satu alasan dicabutnya status darurat Covid-19 ini.

Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?

===

Penjelasan KAI

Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

===

Syarat naik kereta jarak jauh

Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved