Daftar Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Status Darurat Pandemi Covid-19 Dicabut WHO
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SRIPOKU.COM -- Jumat (5/5/2023) menjadi hari dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pengumuman dicabutnya status darurat Covid-19 ini disampaikan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku Direktur Jendral WHO, saat melakukan konfrensi pers di Jenewa, Swiss.
Mengutip Kompas.id, adanya tren penurunan kasus baru serta kasus kematian menjadi salah satu alasan dicabutnya status darurat Covid-19 ini.
Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?
===
Penjelasan KAI
Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
===
Syarat naik kereta jarak jauh
Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh! |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita di Prabumulih Nyaris Tewas Ditabrak Kereta, Diduga Tak Melihat Saat KA Melintas |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama dengan KSOP Kelas I Palembang Terkait Penggunaan TUKS |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Siapkan 14.520 Tiket Jelang Libur Panjang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H |
![]() |
---|
NASIB Masinis KRL yang Tabrak Truk di Tanah Tinggi Tangerang hingga Terpental, Sopir Truk Parah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.