Berita Selebriti

Perjuangan Terbayar Lunas, Venna Melinda Bahagia Lihat Nasib Ferry Irawan, Ibu Verrell Sebut Adil

Venna Melinda mengucap syukur setelah mendengar tuntutan hukuman Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
capture/YouTube
Momen tegang Venna Melinda (kanan) ketika bertemu dengan Ferry Irawan (kiri) saat sidang saksi korban dugaan KDRT. 

SRIPOKU.COM - Perjuangannya berbuah manis, Venna Melinda kini bak legah tahu nasib Ferry Irawan.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/5/2023), Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebagai korban, Venna Melinda ikut buka suara atas nasib Ferry Irawan.

Venna Melinda (kiri) mengaku siap lebaran sendiri tanpa Ferry Irawan karena sudah memaafkan dengan ikhlas.
Venna Melinda (kiri) mengaku siap lebaran sendiri tanpa Ferry Irawan karena sudah memaafkan dengan ikhlas. (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

Baca juga: Ferry Irawan Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan Pengacara Keberatan, Ngotot Akui Luka Venna Melinda Tak Berat

Venna Melinda mengucap syukur setelah mendengar tuntutan hukuman Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukukan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari JPU untuk kasus KDRT tuntutanya 1 tahun 6 bulan," ucap Venna Melinda.

"Jadi aku sih selalu berdoa yang terbaik karena perjuangan ini adalah keniscayaan ya, jadi dari awal sampai detik ini aku merasakan bagaimana Allah sayang banget sama aku," lanjutnya.

Venna Melinda mengaku tetap pasrah terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri nantinya.

"Semua dimudahkan, semua ditunjukkan, kalau soalnya nanti keputusan hakim. Aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya," ungkapnya.

Ferry Irawan (kanan) tampak gelagatnya berbeda dari Venna Melinda (kiri) saat akan menjelang sidang perdana KDRT.
Ferry Irawan (kanan) tampak gelagatnya berbeda dari Venna Melinda (kiri) saat akan menjelang sidang perdana KDRT. (capture/YouTube)

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat.

Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.

Pengacara Ferry Irawan menganggap kliennya itu tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

"Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," pungkas Epi.

Sebelumnya, koar-koar ngaku difitnah, Venna Melinda kuak alasan sudi dinikahi Ferry Irawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved