Tutorial
Ini Syarat Klaim Alat Bantu Dengar Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/HERWIS
FOTO ILUSTRASI -- Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya.
Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.
Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.
Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:
- Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
- Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) dari faskes pertama
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.