Tutorial
Ini Syarat Klaim Alat Bantu Dengar Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.
===
Besaran subsidi alat bantu dengar
Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.
Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali.
Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
===
Syarat klaim alat bantu dengar pakai BPJS
Dikutip dari laman Dinkes Jogja pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT
===
Cara mendapatkan alat bantu dengar
Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.
Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.
Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:
- Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
- Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) dari faskes pertama
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.