Berita Selebriti

Venna Melinda Bakal Menang Telak, JPU Sebut Ferry Irawan Terbukti Salah, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Venna Melinda bakal menang telak pasca jaksa penuntut umum tegas menyabut Ferry Irawan terbukti bersalah, dituntut 1,5 tahun penjara.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Ferry Irawan (kiri) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun, kini Venna Melinda (kanan) bakal menang telak pasca JPU nyatakan bukti bersalah. 

Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.

Pernyataan JPU tersebut menjadi kemenangan bagi Venna Melinda yang berjuang hampir empat bulan.

Baca juga: Sebentar Lagi jadi Janda, Venna Melinda Bangga Ungkap Rahasia Ini, Bahagia Cerai dari Ferry Irawan!

Ferry Irawan (kiri) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun, kini Venna Melinda (kanan) bakal menang telak pasca JPU nyatakan bukti bersalah.
Ferry Irawan (kiri) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun, kini Venna Melinda (kanan) bakal menang telak pasca JPU nyatakan bukti bersalah. (capture/YouTube)

Bahkan dampak dari KDRT yang dilakukan Ferry Irawan membuat Venna Melinda mengalami sakit psikis yang berkelanjutan.

Sebab ia sampai saat ini masih melakukan terapi psikologi untuk mendapatkan penyembuhan secara total.

Kendari begitu, Venna Melinda tak gentar memperjuangkan kasus KDRT yang dialaminya supaya mendapat keadilan.

Ia pun meminta doa untuk proses lanjutan atas sidang KDRT Ferry Irawan yang sudah diujung tanduk.

"Bismillahirahmanirohim, mohon doanya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," kata Venna Melinda dalam caption video pernyataan JPU yang diunggah di Instagram.

Walaupun Ferry Irawan sudah mendapat tuntutan dari JPU, saat ini Venna masih berstatus sebagai istri sah meski sudah bersiap melayangkan gugatan cerai.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved