Berita Selebriti

Venna Melinda Bakal Menang Telak, JPU Sebut Ferry Irawan Terbukti Salah, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Venna Melinda bakal menang telak pasca jaksa penuntut umum tegas menyabut Ferry Irawan terbukti bersalah, dituntut 1,5 tahun penjara.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Ferry Irawan (kiri) dituntut hukuman penjara 1,5 tahun, kini Venna Melinda (kanan) bakal menang telak pasca JPU nyatakan bukti bersalah. 

SRIPOKU.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda membuat Ferry Irawan  dituntut 1,5 tahun penjara.

Bak menang telak atas perjuangan keadilan kasus KDRT Ferry Irawan, langkah Venna Melinda sebentar lagi.

Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diungkap Venna Melinda ke publik.

Baca juga: Kebohongan Hidung Patah Bocor, Venna Melinda Jujur Akui Tak Benci Ferry Irawan, Masih Doakan Suami

Venna Melinda (kiri) ucapkan terima kasih pasca Ferry Irawan (kanan) dituntut 1,5 tahun penjara.
Venna Melinda (kiri) ucapkan terima kasih pasca Ferry Irawan (kanan) dituntut 1,5 tahun penjara. (capture/YouTube/IntensInvestigasi)

Venna Melinda mengunggah pernyataan jaksa penuntut umum terkait hukuman untuk Ferry Irawan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Dalam video yang diunggah Venna Melinda JPU membacakan tuntutan untuk Ferry Irawan atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya diketahui Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda karena melakukan KDRT di Hotel Grand Surya, Kediri pada 8 Januari 2023.

Saat ini Ferry Irawan ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum," ujar Yuni Priyono dikuti Sripoku.com dari akun Instagram Venna Melinda, Kamis (4/5/2023).

Ia menegaskan bahwa Ferry Irawan memenuhi semua unsur-unsur dakwaan, terbukti secara sah menurut hukum.

Oleh karena itu, Yuni Priyono menyatakan Ferry Irawan terbukti bersalah di mata hukum dan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," ungkap Yuni Priyono.

Selain perbuatan KDRT yang diungkap Venna Melinda, ternyata ada hal penting membuat Ferry Irawan semakin berat.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," jelasnya.

Ya, Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum sehingga menjadi salah satu alasan yang memberatkannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved